Sengkarut Fiskal Daerah: Pusat Kucurkan Dana Darurat
![]() |
| menkeu |
Pemerintah pusat bersiap menggelontorkan dana bantuan darurat sebesar Rp 20,5 triliun untuk mengatasi krisis keuangan yang melanda 490 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Langkah intervensi fiskal ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah tidak mengalami keterlambatan yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sedikitnya 79 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat secara mendesak. Guna memperkuat struktur keuangan daerah agar masalah serupa tidak terulang kembali, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14 triliun. Dari jumlah tersebut, suntikan dana sebesar Rp 3,5 triliun dialokasikan khusus untuk menyelesaikan kendala pembayaran gaji pegawai yang terjadi saat ini.
"Saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah mengalami kesulitan. Super prioritasnya seperti itu," ujar Tito saat memberikan keterangan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa pemda wajib melakukan efisiensi anggaran internal secara ketat sebelum menuntut bantuan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi kondisi riil keuangan daerah serta memastikan kepatuhan pemda dalam memangkas belanja non-prioritas.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa total kebutuhan anggaran untuk menuntaskan pemulihan fiskal daerah ini secara menyeluruh menyentuh angka Rp 20 triliun. Merespons situasi tersebut, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menyalurkan paket bantuan darurat senilai Rp 20,5 triliun yang akan didistribusikan kepada 490 pemda terdampak.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat berkomitmen mendengarkan aspirasi serta keluhan dari daerah-daerah yang saat ini mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-hak pegawainya," terang Purbaya dalam rilis resmi kementerian.
Meluasnya problem finansial di tingkat daerah ini turut memantik perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, mengingatkan bahwa fenomena ini sudah menjadi isu nasional yang berpotensi memicu dampak sistemik terhadap roda pembangunan dan instabilitas pelayanan masyarakat. Kholid mendesak Kemendagri dan Kemenkeu untuk mengawal ketat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) ini agar tepat sasaran dan tepat waktu. "Gaji ASN itu adalah hak dasar yang tidak boleh ditawar atau ditunda dengan alasan keterbatasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, dan PPPK menggantungkan hidup mereka dari sana. Jika pembayaran ini terlambat, tidak hanya pegawai yang dirugikan, melainkan seluruh mutu pelayanan publik ke masyarakat akan ikut dikorbankan," pungkas Kholid.






