Bye Kuota Hangus! MK Putuskan Sisa Paket Data Milik Konsumen Tak Boleh Hilang
![]() |
| mk: tidak boleh hangus |
Bunyi pertimbangan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026):
Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi menyambut baik putusan tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid:
Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK
Mengutip putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan, penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap berlaku, terkait dalam penyelenggaran jasa telekomunikasi. Penyediaan pilihan itu merupakan konsekuensi dari hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna jasa telekokomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.
sumber bacaan: kompas, inews, liputan6






