Siapa Aktor di Balik Karhutla?
![]() |
| laporan walhi |
Sepanjang Januari hingga September 2026, WALHI mencatat akumulasi 30.927 titik panas di seluruh Indonesia. Sebaran tertinggi berada di Kalimantan Barat dengan 9.529 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 7.141 titik. Menariknya, sekitar 50 persen dari total titik panas tersebut menumpuk di area kerja korporasi. Secara terperinci, ada 9.951 titik panas yang terdeteksi berada di dalam 561 areal sawit dan 293 konsesi PBPH.
Melalui temuan ini, WALHI menegaskan bahwa risiko karhutla berkaitan erat dengan struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, serta tata kelola sumber daya alam. Setidaknya, terdapat empat persoalan utama yang berhasil diidentifikasi:
- Pola Karhutla Berbasis Kelompok Usaha: WALHI menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang saling terafiliasi dan menekankan pentingnya menarik tanggung jawab hukum hingga tingkat kelompok usaha (corporate group), bukan sekadar menindak perusahaan pemegang izin di tingkat tapak secara individual.
- Keterlibatan Modal Asing Lintas Negara: Terdeteksi sembilan korporasi dengan hotspot tinggi yang terhubung ke entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga wilayah tax haven seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa. Struktur berlapis ini memicu kerentanan hukum karena menyulitkan pelacakan pemilik manfaat akhir.
- Koneksi dengan Lingkaran Elite Politik: Ditemukan indikasi keterkaitan antara tiga perusahaan pemilik konsesi berisiko tinggi dengan lima sosok yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
- Konsentrasi Titik Panas di Kawasan PSN: Lonjakan titik panas juga terkonsentrasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, yang areanya melibatkan sektor korporasi maupun wilayah yang langsung diampu oleh pemerintah.
Meskipun keberadaan titik panas ini tidak serta-merta menjadi bukti absolut bahwa korporasi melakukan pembakaran secara sengaja, WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan data ini sebagai landasan kuat. Investigasi menyeluruh harus dilakukan guna menguji dugaan pelanggaran, membuka transparansi pemilik manfaat akhir, serta menuntut pertanggungjawaban penuh hingga ke level perusahaan induk demi keadilan lingkungan.
sumber bacaan: walhi, jempolindo, republika






