Fasilitas Lapas Cibinong
![]() |
| rapat dengar pendapat Komisi XIII |
Penanganan dugaan mal-administrasi terkait fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah diterima pada hari yang sama. Menurut keterangan resmi kementerian, langkah ini diambil Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas polemik keberadaan bangunan non-anggaran negara di area lapas tersebut.
Respons Parlemen
Kebijakan mundur ini mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan apresiasinya terhadap sikap Mashudi yang dinilai berani mengambil keputusan di tengah situasi krusial.
Meski demikian, Pangeran menilai pergantian struktural bukan satu-satunya jalan keluar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar Menteri Imipas mempertimbangkan penangguhan pengunduran diri tersebut agar Mashudi dapat menyelesaikan pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan internal secara menyeluruh terlebih dahulu. Menurutnya, perbaikan manajemen yang akuntabel jauh lebih mendesak ketimbang sekadar perubahan administratif.
Catatan Publik
Di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti ketepatan waktu pengunduran diri ini, mengingat rangkaian pemeriksaan internal dan eksternal masih berjalan. Fokus evaluasi kini mengarah pada tindakan perobohan deretan bangunan di area belakang lapas yang dilakukan menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026), sesaat setelah kunjungan kerja Komisi XIII DPR.
Ombudsman RI mengkritik pembongkaran fisik tersebut karena dilakukan sebelum proses audit menyeluruh terhadap asal-usul bangunan selesai. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, memaparkan bahwa tim pengawas sempat dua kali tidak diizinkan masuk oleh petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat hendak melakukan inspeksi mendadak.
Kondisi tersebut membuat Ombudsman melakukan pemantauan dari luar perimeter dan menemukan keberadaan bangunan komersial ilegal berfasilitas premium, termasuk penyejuk udara (AC), televisi, lemari es, hingga indikasi perencanaan simulator golf.
Mengenai status penghuni, sebelum mengundurkan diri, Mashudi memberikan penjelasan resmi bahwa dua warga binaan kasus korupsi yang berada di area perumahan dinas tersebut merupakan bagian dari program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang sah secara regulasi.
Namun, Ombudsman menegaskan bahwa pembersihan ruang dan hilangnya sejumlah barang bukti ornamen sebelum pemeriksaan forensik tuntas tetap memerlukan klarifikasi hukum yang transparan. Langkah ini penting guna memastikan apakah seluruh proses pemasyarakatan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan bebas dari praktik transaksional di dalam lembaga negara.
sumber bacaan: tempo, rmol, kompas, bbc, cnn-indonesia






