February 2019

08 February 2019

DATA RISIKO ASURANSI







Berdasarkan SE OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)  NOMOR 28 /SEOJK.05/2015 TENTANG PELAPORAN DATA RISIKO ASURANSI, tata cara penyampaian  LAPORAN DATA RISIKO ASURANSI akan berbentuk sbb :


1. Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi harta benda dan/atau lini usaha asuransi kendaraan bermotor menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi sesuai bentuk dan susunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini.

2. Laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada butir 1 disajikan berdasarkan tahun underwriting dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April.

3. Laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Perusahaan atau yang setara yang antara lain memuat: a. penyampaian laporan Data Risiko Asuransi pada lini usaha asuransi harta benda dan/atau lini usaha kendaraan bermotor; dan b. nama Penanggung Jawab Data berkaitan dengan laporan Data Risiko Asuransi pada lini usaha asuransi harta benda dan/atau lini usaha kendaraan bermotor disertai dengan nomor telepon dan alamat email yang bersangkutan.

4. Laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan kepada OJK secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

5. Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK sebagaimana dimaksud pada butir 4 belum tersedia atau terjadi gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian laporan Data Risiko Asuransi, Perusahaan wajib menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi secara offline melalui surat yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara dan aktuaris atau tenaga ahli Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam bentuk data elektronik melalui compact disc (CD) atau media penyimpanan data elektronik lainnya; dan b. asuransi b. dalam format spreadsheet.

6. Apabila terjadi gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada butir 5, Perusahaan wajib menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah terjadinya gangguan teknis.

7. Apabila gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada butir dialami oleh OJK, OJK mengumumkan secara tertulis kepada Perusahaan pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis.

8. Penyampaian laporan Data Risiko Asuransi secara offline sebagaimana dimaksud pada butir 5 ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan u.p. Direktorat Statistik dan Informasi IKNB Gedung Menara Merdeka Mailing Room Lantai 12 Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta Pusat

9. Penyampaian laporan Data Risiko Asuransi secara offline sebagaimana dimaksud pada butir 5 dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung ke kantor OJK sebagaimana dimaksud pada butir 8; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.

10. Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penyampaian secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK, dibuktikan dengan tanda terima dari OJK; b. untuk penyampaian secara offline, dibuktikan dengan: 1) surat tanda terima dari OJK, apabila laporan diserahkan langsung ke kantor OJK sebagaimana dimaksud pada butir 8; atau 2) tanda terima pengiriman dari kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.

11. Dalam hal terdapat perubahan alamat kantor OJK untuk penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada butir 8, OJK akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan alamat melalui surat atau pengumuman.