Stimulus Industri Keuangan serta dana Pensiun
Covid-19 Dana Pensiun |
Secara bersama-sama, OJK - Pemerintah - Bank Indonesia, berinisiatif memberlakukan kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat secara luas dan industri sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.
Relaksasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun :
Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Bahan bacaan
0 comments :
Post a Comment