Stimulus Industri Keuangan serta dana Pensiun

01 February 2021

Stimulus Industri Keuangan serta dana Pensiun


c19
Covid-19 Dana Pensiun
 

Secara bersama-sama, OJK - Pemerintah - Bank Indonesia, berinisiatif memberlakukan kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat secara luas dan industri sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.

Relaksasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun :

Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Bahan bacaan


 

 

 

 

 

 

0 comments :

Post a Comment