Asuransi, Perbankan dan Investasi di AIA

27 March 2021

Asuransi, Perbankan dan Investasi di AIA


 

AIA
Website AIA

 Kita sudah terbiasa menyebutkan Super-Market, Plaza dan Mall dalam khazanah yang sama. Padahal ketiganya punya prinsip yang berbeda. Kita cukup puas dgn membaca "Judul" atau "Label", kita belum terbiasa membaca "Product Info" pada kemasan Makanan/Minuman. Lebih aneh lagi, kita tidak membaca buku-petunjuk (manual-book) produk yg menggambarkan bahwa kita seperti membeli kucing dalam karung (kurang info sebelum membeli sebuah barang).

Peristima Nasabah "tertipu" sebuah produk Asuransi bukan baru kali ini saja terjadi. Jadi kalau dalam minggu ini ada sekelompok (konon ribuan nasabah) berteriak karena merasa dirugikan, itu tidak mengherankan. Produk & Perusahaan yg "dituduh" menipu itu adalah "pemain-lama", tapi anehnya kenapa para nasabah seperti tidak jera ya?!? 27 Oktober 2020 (5-bulan lalu) Tempo menulis: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat. Sungguh mengherankan, bilamana kita melihat bahwa para nasabah tsb kebanyakan (kelihatan) berasal dari golongan "mampu" yg seharusnya punya latar belakang pengetahuan yg lebih dari cukup.

Dari rentetan kejadian spt ini (nasabah merasa tertipu), sepertinya, bagi Perusahan (dan produk-nya) ini adalah usaha marketing agar Perusahaan/Produknya "dikenal" lebih jauh oleh masyarakat. Promosi gratis. Seperti di dunia-hiburan: kalo tidak bisa masuk katagori "paling-cantik" maka masuk aja kategori "paling-hancur" juga bisa viral.

Contoh kasus 26 Pebruari 2009 : Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi AIA.
Terbukti ada kekhilafan, perjanjian asuransi antara seorang nasabah dengan AIA, dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan asuransi asal Negeri Paman Sam tersebut dihukum untuk mengembalikan premi asuransi sebesar AS$5.735. Penggugat (nasabah) merasa tertipu. Dari awal dia begitu yakin bahwa premi asuransi cukup dibayar sepuluh kali ditandai dengan angka sepuluh dalam nama program asuransi tersebut. Nasabah baru menyadari di balik polis asuransi (Perjanjian Tertulis) diterangkan bahwa pemegang polis berkewajiban untuk membayar premi sebanyak 96 kali (tahun) atau cukup hingga si anak berumur 27 tahun.

Pagi ini, sebelum menulis postingan ini saya mencoba melihat website AIA. Tapi saya tidak bisa access.
Saya hanya bisa "screen-capture" apa yg diberikan mbah Google. Silahkan dilihat gambar tsb di atas, mudah2an bisa menjadi referensi untuk bisa "membedakan" perusahaan/produk Asuransi, Perbankan dan Investasi.

Sumber:
CNN Indonesia
Tempo
HukumOnline

 

0 comments :

Post a Comment