Fasilitas Karantina Terpusat TIDAK Gratis

22 December 2021

Fasilitas Karantina Terpusat TIDAK Gratis


iso
Fasilitas Karantina

 

gratis ini hanya diperuntukkan bagi sejumlah kalangan.
Antara lain pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan. Di luar itu, utamanya pelaku perjalanan umum dapat membayar sendiri karantina di hotel.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F No.4 poin g yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

Satgas Covid-19: PNS dan Orang Kaya Bayar Sendiri.

sumber data

 

 

 

 

 

0 comments :

Post a Comment