Sukar Paham Dunia Digital
Paham Dunia Digital |
Harus ada regulasi (setingkat) UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ini pendapat seorang Menteri dan Ketua PPUU DPD RI (yg sedang menyusun RUU Pemerintahan Digital).
Pemerintah,
yg terikat pada azas Birokratis, sehingga *sukar-paham* saat melihat
gejala harga tiket pesawat di agen-online lebih-murah dari pada beli
tiket online di maskapai. Masih jauh untuk bisa paham secara teknis,
misalnya melihat perbedaan Dunia Maya saat ini yg bisa menggunakan
saluran internet untuk melakukan pembicaraan lewat telpon, dgn yg
terjadi dahulu yaitu perlu sambungan telpon untuk masuk/access internet.
Hasil
SP-2020 BPS mencatat bahwa 23,47-Juta Orang "berdomisili" tidak
sesuai Kartu-Keluarga(KK) dan 1,35-Juta Orang "berpindah"dalam 3-bulan.
Bilamana aturan (birokrasi) penggantian Kartu-Keluarga(KK) diterapkan
maka bisa dihitung "total-biaya" bila harga cetak satu form/standar KK
Rp5-Ribu/set. Terminologi *Standarisasi* dalam lingkungan Birokrat lebih
berkonotasi phisik. Sementara dunia-digital sudah menerapkan
"Paperless", tanpa kertas/phisik, cukup "gambar" di layar HP. Bahkan pada sistim pembayaran uang-digital cukup memakai "Scan-QR", tanpa perlu lagi
tanda-tangan (spt transaksi kartu-kridit).
Perbedaan yg paling
prinsip "Form/Standard" di dunia digital dilakukan oleh "Mesin" dan
bersifat automatic "updated". Sementara di lingkungan birokrasi
"Form/Standard" masih ada campur tangan manusia baik untuk approval
ataupun mengganti data.
Birokrasi juga yg memberikan makna "anti" perbedaan data dalam konsep *one-data* systems.
Sementara
di dunia (mobile) digital justru focus pada "kecepatan", "volume" dan
"variasi" agar bisa menangkap setiap perubahan-data. Melahirkan data yg
besar atau disebut Big-Data. Dahulu sebuah satelit yg punya satu kamera
bisa memotret satu-objek di bumi, saat ini teknologi mobile digital
memotret satu gedung dari ratusan kamera-HP (pengunjung gedung tsb)
setiap-jam, setiap-jam,menit atau setiap-jam,detik.
Selama masa
pandemi, Belajar-Online tidak-disukai banyak pihak. Belajar-Online
adalah bentuk "gagalnya" design sekolah-konvensional (PTM) diterapkan
pada dunia digital. Namun pengalaman kegiatan belajar-online selama
pandemi memberikan gambaran bagaimana murid SD, SMP & SMA tidak
"terlatih" belajar secara mandiri dan rumah-kita "tidak-kondusif"
sebagai tempat belajar anak.
UU untuk mengatur Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), nantinya, tampaknya kita perlukan.
Dgn ber-asumsi-kan bahwa SPBE sebuah keniscayaan di masa depan maka UU
SPBE kita perlukan untuk *me-mati-kan* sejumlah peraturan birokrasi yg
sudah uzur. Bukan UU yg "diperlukan" agar SPBE terlaksana.
Sumber bacaan..
https://pontas.id/2022/02/02/
https://www.antaranews.com/
0 comments :
Post a Comment