Sukar Paham Dunia Digital

04 January 2022

Sukar Paham Dunia Digital


 

dig
Paham Dunia Digital

 Harus ada regulasi (setingkat) UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ini pendapat seorang Menteri dan Ketua PPUU DPD RI (yg sedang menyusun RUU Pemerintahan Digital).

Pemerintah, yg terikat pada azas Birokratis, sehingga *sukar-paham* saat melihat gejala harga tiket pesawat di agen-online lebih-murah dari pada beli tiket online di maskapai. Masih jauh untuk bisa paham secara teknis, misalnya melihat perbedaan Dunia Maya saat ini yg bisa menggunakan saluran internet untuk melakukan pembicaraan lewat telpon, dgn yg terjadi dahulu yaitu perlu sambungan telpon untuk masuk/access internet.

Hasil SP-2020 BPS mencatat bahwa 23,47-Juta Orang "berdomisili" tidak sesuai Kartu-Keluarga(KK) dan 1,35-Juta Orang "berpindah"dalam 3-bulan. Bilamana aturan (birokrasi) penggantian Kartu-Keluarga(KK) diterapkan maka bisa dihitung "total-biaya" bila harga cetak satu form/standar KK Rp5-Ribu/set. Terminologi *Standarisasi* dalam lingkungan Birokrat lebih berkonotasi phisik. Sementara dunia-digital sudah menerapkan "Paperless", tanpa kertas/phisik, cukup "gambar" di layar HP. Bahkan pada sistim pembayaran uang-digital cukup memakai "Scan-QR", tanpa perlu lagi tanda-tangan (spt transaksi kartu-kridit).
Perbedaan yg paling prinsip "Form/Standard" di dunia digital dilakukan oleh "Mesin" dan bersifat automatic "updated". Sementara di lingkungan birokrasi "Form/Standard" masih ada campur tangan manusia baik untuk approval ataupun mengganti data.

Birokrasi juga yg memberikan makna "anti" perbedaan data dalam konsep *one-data* systems.
Sementara di dunia (mobile) digital justru focus pada "kecepatan", "volume" dan "variasi" agar bisa menangkap setiap perubahan-data. Melahirkan data yg besar atau disebut Big-Data. Dahulu sebuah satelit yg punya satu kamera bisa memotret satu-objek di bumi, saat ini teknologi mobile digital memotret satu gedung dari ratusan kamera-HP (pengunjung gedung tsb) setiap-jam, setiap-jam,menit atau setiap-jam,detik.

Selama masa pandemi, Belajar-Online tidak-disukai banyak pihak. Belajar-Online adalah bentuk "gagalnya" design sekolah-konvensional (PTM) diterapkan pada dunia digital. Namun pengalaman kegiatan belajar-online selama pandemi memberikan gambaran bagaimana murid SD, SMP & SMA tidak "terlatih" belajar secara mandiri dan rumah-kita "tidak-kondusif" sebagai tempat belajar anak.

UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), nantinya, tampaknya kita perlukan. Dgn ber-asumsi-kan bahwa SPBE sebuah keniscayaan di masa depan maka UU SPBE kita perlukan untuk *me-mati-kan* sejumlah peraturan birokrasi yg sudah uzur. Bukan UU yg "diperlukan" agar SPBE terlaksana.

Sumber bacaan..

https://pontas.id/2022/02/02/perlu-regulasi-setingkat-uu-untuk-mengatur-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik/
https://www.antaranews.com/berita/2558553/perlu-regulasi-perkuat-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik

 

0 comments :

Post a Comment