BPJS Kesehatan : Uji Coba KRIS

27 September 2022

BPJS Kesehatan : Uji Coba KRIS


 

Uji Coba Kelas

Iuran BPJS Kesehatan (masih) belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Saat ini masih berlaku sistim tarif (berdasarkan kelas) lama. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman :
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja".

Sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

sumber berita


0 comments :

Post a Comment