Kenapa Dana Pensiun Jadi Beban Pembayaran?

06 September 2022

Kenapa Dana Pensiun Jadi Beban Pembayaran?


 

pen
Beban Dana Pensiun

UU Nomor 11 Thn 1969 pasal 9 :

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil BER-HAK menerima pensiun pegawai. Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai. Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai. 

Pensiun adalah jaminan hari tua (dari Pemerintah) dan sebagai BALAS-JASA terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya (kepada Negara).


Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, (dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 24 Agustus 2022) :

Ini akan menimbulkan risiko dalam jangka panjang. Apalagi kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat.

Data Anggaran Pembayaran Dana Pensiun : 

2020, Rp100-Triliun
2021, Rp112-Triliun
2022, Rp119-Triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021 bahkan mencatat, pemerintah memiliki kewajiban jangka panjang dana pensiun PNS sebesar Rp 2.929 triliun.

Ancaman persoalan (Pembayaran APBN) di masa depan ini disebabkan oleh cara-kerja kita hari ini. Sementara cara-kerja saat ini merupakan akumulasi warisan di tahun-tahun sebelumnya.

Dalam per-ekonomian sebuah bangsa, inflasi menjadi virus yg menakutkan. Seperti Covid-19, Inflasi, akan bekerja dalam diam tanpa mengenal tapal-batas. Menyebar dari seorang ayah ke anaknya, dari desa ke kota bahkan dari pasien ke dokter. Mekanisme Tracing dibangun oleh konsep bahwa apa yg kita derita hari ini disebabkan oleh (akumulasi) yg kita lalukan di waktu sebelumnya. Puncak derita bisa digambarkan pada saat Rumah Sakit Over-Capacity, yaitu saat mana tidak ada terlihat lagi perbedaan status-sosial, usia bahkan indeks-kesehatan masyarakat diantara pasien Covid-19. Artinya, kita gagal belajar dari data pada saat Pandemi yg Reguler terjadi setiap tahun juga menimbulkan kepanikan.

Dimana semestinya kita membuat logika untuk menerima kenyataan bahwa (realisasi) di tahun 2021 untuk "Pensiun & Uang Tunggu" LEBIH-BESAR dari pada "Gaji & Tunjangan PNS". Di sisi lain, kita tidak bisa mengkambing-hitamkan peraturan bahwa Pesiunan berhak menerima Jasa (uang pensiun) setelah dia mengabdi sekian lama kepada Negara. Sikap abai di waktu lalu tidak boleh dijadikan warisan untk anak2 kita ke depan. Sikap mengotak-atik formula UMR setiap tahun atau bahkan membuat usulan kenaikan gaji PNS berdasarkan prioritas hari ini. Pensiun (masa-depan) lebih sederhana, dia hanya dipengaruhi oleh variabel yg ter-ukur "Umur" dan "Gaji".

Mudah2an kita punya kesadaran, bahwa di waktu yg lalu, saat kita berpesta-pora menikmati Pertalite (yg dibawah harga standar dunia) adalah sebuah ketidak-pantasan. Hari ini kita "menderita" dgn harga Pertalite yg LEBIH-MAHAL adalah harga yg pantas kita terima untuk "membeli" jaminan masa depan yang lebih baik. 


sumber berita

Biro SDM SekJen Kemenkeu

KATADATA

0 comments :

Post a Comment