OJK : Puluhan Dana Pensiun Tekor
Dana Pensiun Tekor |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 dana pensiun (DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja) pada program manfaat pasti tidak lagi mampu memenuhi ketentuan kecukupkan aset sesuai ketentuan atau "Sudah Tekor".
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono :
hanya 60 dana pensiun yang tingkat kualitas pendanaannya pada level 1 atau dalam kondisi fully funded.
hanya 33 dana pensiun memiliki tingkat kualitas pendanaan level 2, artinya dana pensiun hanya dapat memenuhi kewajiban solvabilitas jangka pendek.
Kemudian 44 dana pensiun yang belum memenuhi kewajiban solvabilitas atau berada di level 3 dan belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya (tekor).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono :
Rencana penguatan dgn langkah yg diperlukan adalah:
Pertama, Penguatan di internal dana pensiun, appointed actuary secara internal agar perhitungan kewajiban aktuaria dapat dilakukan secara benar.
Kedua, peran profesi penunjang atau asosiasi dana pensiun, termasuk konsultan aktuaria, akuntan publik, dan kantor jasa penilai publik.
Ketiga, OJK juga akan menguatkan pengawasan lintas sektoral di internal OJK. Hal ini mengingat terdapat portofolio investasi dana pensiun yang ditempatkan di sektor pasar modal.
0 comments :
Post a Comment