Perbedaan JHT dan Dana
JHT dan Dana |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker, 2 Februari 2022) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini menyebutkan, dana JHT (Dana Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan ketika peserta (pekerja) berusia 56 tahun. Aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Menurut UU SJSN dan PP 46 Tahun 2015, JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (catatan: tidak ada syarat harus berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana tabungan para pekerja ini).
Pada PP Nomor 46 Tahun 2015, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan untuk Pekerja
namun
dana-nya "seperti" bukan miliknya.
sumber berita
Kompas
Kompas
0 comments :
Post a Comment