Indeks Persepsi Korupsi 2022

22 May 2023

Indeks Persepsi Korupsi 2022


 
kor
Korupsi 2022

Daftar terbaru Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) edisi 2022. Indeks ini dibuat oleh lembaga Transparency berdasarkan masukan dari ahli, pebisnis, dan memakai sumber-sumber independen. Transparency menyorot bahwa korupsi meningkat juga pejabat pemerintah, hakim, dan polisi tidak bisa diandalkan. Sebaliknya, Negara-negara yang paling bersih dari korupsi dinilai memiliki institusi dan demokrasi yang kuat. Lima negara paling bersih itu adalah: Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Singapura.

Peringkat korupsi Indonesia berada di nomor 110 dunia. Indonesia turun dari sebelumnya peringkat 96 menjadi nomor 110. Peringkat itu lebih parah dari Rwanda, Gambia, Ethiopia, serta negara-negara tetangga di ASEAN (di atas dari Myanmar, diikuti Kamboja, Laos dan Filipina. Namun di bawah dari Thailand dan Timor Leste).

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Secara tren, IPK Indonesia cenderung membaik dibandingkan periode dua dekade terakhir. IPK tertinggi yaitu pada 2019 yang mencapai 40 poin, sedangkan yang terendah pada 2002 yaitu 19 poin. Transparency International melibatkan 180 negara dalam survei IPK-nya. Skor 0 artinya, banyak praktik korupsi di negara tersebut, sebaliknya skor 100 menandakan negara tersebut bersih dari korupsi. 

Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pada 2020-2021 juga diliputi dengan kegiatan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD :
Indeks persepsi korupsi kita dari 38 persen turun lagi menjadi lebih jelek lagi menjadi 34 persen pada tahun ini. Kenapa? Karena korupsi.

Berdasarkan hasil temuan transparansi internasional, tingkat korupsi terbanyak pertama ada di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan hasil penelitian menunjukkan, lembaga DPR menjadi tempat perdagangan pembuatan undang-undang.

sumber berita:
kompas


0 comments :

Post a Comment