Ohh.. BLBI

13 June 2023

Ohh.. BLBI


 
blb
BLBI

Berdasarkan publikasi Laporan Keuangan 2020 Bank Indonesia (BI), terungkap bahwa pada tahun 1998/1999 BI telah memberikan BLBI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 di Indonesia sebesar Rp 144.536.094 juta (Rp 144,54 triliun). Sebagai tindak lanjut Persetujuan Bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, telah dilakukan pengalihan BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 dari BI kepada Pemerintah c.q. BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 144.536.094 juta (Rp 144,54 triliun) dengan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Akta Cessie) tanggal 22 Februari 1999. Pemerintah menerbitkan Surat Utang SU-001/MK/1998 sebesar Rp 80.000.000 juta (Rp 80 triliun) dan SU-003/MK/1999 sebesar Rp 64.536.094 juta (Rp 64,54 triliun).

Waktu Rasanya Membeku, BLBI yang dikucurkan ini ternyata menjadi masalah yang berkepanjang hingga sekarang. Penagihan terus berlangsung namun nilai ini masih jauh dari jumlah yang dikucurkan BLBI. 

Total aset BLBI yang harus dikejar negara sebesar Rp110,45 triliun. Menkeu meminta Satgas BLBI untuk terus menagih seluruh utang atau setidaknya mencapai target 50 persen sebelum berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada Desember 2023. Hingga 30 Mei 2023 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah sebesar Rp30,659 triliun. 

Kasus unik terjadi pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pemerintah belum membayar utang sebesar Rp179,5 miliar. Walaupun sudah sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung namun Menkeu masih melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan. Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998. Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Owner CMNP dan menempatkan depositonya di Bank Yama.

sumber berita:



0 comments :

Post a Comment