Remisi
Sesuai dengan Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi Natal 2022, diberikan kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 orang di antaranya langsung bebas.
Remisi Idul Fitri 1444 H, diberikan kepada 146.260 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1440 H (2023). Dari jumlah tersebut, 661 orang di antaranya langsung bebas.
Remisi Waisak, diberikan kepada 1.216 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak 2023. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya langsung bebas.
sumber berita:
0 comments :
Post a Comment