Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu

29 March 2024

Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu


 

mk
Putusan MK


Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Jenis-jenis putusan MK terkait dengan PHPU, sesuai Pasal 77 UU MK yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat diterima jika pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat.
  2. Permohonan dikabulkan jika permohonan beralasan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
  3. Permohonan ditolak jika permohonan tidak beralasan.
  4. Menambahkan amar selain yang ditentukan di atas, apabila dipandang perlu.

sumber: hukumonline

0 comments :

Post a Comment