Sengketa Pemilu 2024 di MK
Sengketa di MK |
Per Sabtu (23 Maret) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.
Gugatan capres-cawapres : Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan partai politik : Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Garuda, Perindo, Hanura dan PPP mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK menjelang tenggat waktu pendaftaran.
sumber berita : cnnindonesia
Gugatan capres-cawapres : Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan partai politik : Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Garuda, Perindo, Hanura dan PPP mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK menjelang tenggat waktu pendaftaran.
sumber berita : cnnindonesia
0 comments :
Post a Comment