MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

23 April 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024


 

mk
Gugatan Pilpres 2024


Mahkamah Konstitusi menyebut dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait dengan adanya korelasi bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden "tidak terbukti" sehingga tidak beralasan menurut hukum. Adapun mengenai "kecurigaan bahwa terdapat intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos", Mahkamah disebutkan "tidak dapat mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon tersebut".

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil :
Seolah-olah menoleransi pelanggaran serius soal politisasi bansos dengan alasan tidak cukup bukti, dan tidak ada bukti yang mendalam. Dan lagi pula MK tidak punya pakem juga sebetulnya pelanggaran pemilu yang berdampak pada perolehan hasil yang bisa dikabulkan itu semestinya seperti apa dalam putusan ini.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana :
Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos (bantuan sosial), mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch dari Australia, Ian Wilson :
Mereka tampak berspekulasi dengan mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan bansos dengan pemilih, seolah insentif material tidak berpengaruh, dan tidak ada bukti tujuan politik dalam pembagian bansos itu. Ini tampak kontradiktif, tetapi menunjukkan pemisahan antara prosedur yang ada, dan norma-norma etika dalam berpolitik.

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono :
Terbukti bahwa tuduhan politisasi bansos tidak berdasar dan bansos bukanlah alat politik pemerintah. MK telah memutuskan itu tidak ada. Putusan MK tersebut sudah harus diterima dan diapresiasi.

sumber berita : bbc, kompas, cnnindonesia, viva
 

0 comments :

Post a Comment