Tapera Dan Perumahan Pekerja

04 June 2024

Tapera Dan Perumahan Pekerja


 

tap
Tapera Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (3 Juni 2024):
Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.
Gugatan judicial review itu bentuk penolakan kelompok buruh terhadap Tapera yang dianggap membebani.

Perencana Keuangan Syariah di Finansialku Harryka Joddy (30 Mei 2024):
Memang aturan tersebut membuat masyarakat menabung buat hari tua, jadi bisa diambil saat pensiun untuk menambah dana pensiun, namun selain itu saya belum menemukan lagi poin plus dari aturan ini. Justru, masyarakat trauma akan transparansi pengelolaan jumbo, mengingat adanya kasus Jiwasraya, Asabri dan sebagiannya. Selain itu, aturan ini juga sangat merugikan lantaran harga rumah setelah pensiun tentunya akan naik berkali-kali lipat.
 
Pendiri PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Sandiaga Salahuddin Uno (2 Jun 2024):
Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak. Kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (4 Juni 2024):
Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera. BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera (yang sudah berakhir masa kepesertaannya) belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, menggugat UU ke MK tentang UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera ke MK. Gugatan didaftarkan pada 18 Juni 2024 dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024. Dua warga penggugatnya meminta agar frasa yang mewajibkan pekerja jadi peserta dihapus.

Banyak pihak mendorong masyarakat luas membuat surat resmi sebagai "keluarga tidak mampu" sebagai siasat menghadapi kebutuhan hari ini. Di sisi lain menolak usaha "memaksa" masyarakat luas punya tabungan untuk membangun harapan punya rumah di masa depan. Bilamana komunitas Keuangan, Ahli Hukum dan komunitas buruh tidak optimis dengan Tapera maka siapa yang peduli nasib pekerja untuk mempunyai rumah?
 
Dilain sisi, rumah-rumah di perumahan Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat tampak tak ditempati, terbengkalai, dan jadi tak terurus. Bahkan, beberapa ada yang ditempeli tulisan over kredit. Perumahan ini dibangun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016 lalu. Jokowi lalu meresmikan perumahan ini pada tahun 2017, yang saat itu terbangun 8.749 unit. Pada awal program rumah murah dirilis, kalangan MBR bisa memiliki rumah tapak dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp 1,12 juta dan cicilan sekitar Rp 750-900 ribu per bulan. Untuk akses KPR, masyarakat cukup mengeluarkan DP sebesar 1% dan bunga cicilan 5% fixed hingga 20 tahun.

Buku: Lebih baik dipaksa masuk surga daripada sukarela masuk neraka
Oleh: Mahroji Khudori (Pengarang), Irin Hidayat (Penyunting)
Penerbit: Yogyakarta, ProYou, 2014

sumber: kompas, republika, kontan, infobanknews, kompas_sandi, detik, cnbc-indonesia

0 comments :

Post a Comment