Dana Pensiun Tahun 2024

19 September 2024

Dana Pensiun Tahun 2024


daN
Dana Pensiun

Pada tahun 2024, industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Pada semester pertama, total aset dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat sebesar 7,58% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh jumlah peserta yang juga meningkat pesat, mencapai 28,39 juta orang. Pertumbuhan aset program pensiun wajib turut berkontribusi, dengan peningkatan sebesar 8,91% YoY, menandakan pengelolaan dana yang lebih optimal seiring dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pensiun (bisnis)(kontan).

Mulai Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan masa kepesertaan minimal 10 tahun sebelum pencairan dana pensiun bisa dilakukan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen jangka panjang yang memberikan keamanan finansial di masa pensiun, bukan sebagai tabungan yang dapat dicairkan sewaktu-waktu
(kontan).

Selain itu, OJK juga meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia untuk periode 2024-2028. Peta jalan ini bertujuan memperkuat sektor dana pensiun, terutama mengingat populasi Indonesia yang semakin menua. Dengan demikian, diperlukan pengelolaan dana pensiun yang lebih efektif dan berkelanjutan agar dapat memenuhi kebutuhan kesejahteraan finansial para peserta di masa mendatang (antara).

Keseluruhan langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dan otoritas terkait untuk memperkuat sektor dana pensiun guna menghadapi tantangan demografi dan ekonomi di masa depan (OJK).

 

0 comments :

Post a Comment