Hak Karyawan di Usia Senja: Memahami Usia Pensiun dan UU Cipta Kerja

25 September 2024

Hak Karyawan di Usia Senja: Memahami Usia Pensiun dan UU Cipta Kerja


 

Pen
Hak Karyawan

Usia pensiun menjadi momen krusial bagi setiap karyawan. Di Indonesia, UU Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya mengatur tentang hak-hak karyawan di usia senja ini.

Usia Pensiun Karyawan di Indonesia bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaannya. Untuk karyawan swasta, umumnya usia pensiun adalah 55 tahun. Namun, perusahaan dapat menetapkan usia pensiun yang berbeda berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Hak Karyawan yang memasuki masa pensiun diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, meliputi:

  • Pensiun: Karyawan berhak menerima uang pensiun bulanan atau sekaligus, tergantung pada program pensiun yang diikuti.
  • Pesangon: Pemberian pesangon kepada karyawan yang pensiun wajib diberikan oleh perusahaan, dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dana JHT yang dikumpulkan selama masa kerja dapat dicairkan saat karyawan pensiun.
  • Jaminan Kematian: Jika karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun, ahli waris berhak menerima santunan kematian.

Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka menjelang usia pensiun. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai program pensiun dan hak-hak karyawan lainnya.

UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan terkait ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai usia pensiun dan hak-hak karyawan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk terus memperbarui informasi terkait regulasi terbaru.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, proses pensiun dapat berjalan dengan lancar, dan karyawan dapat memasuki masa pensiun dengan tenang dan sejahtera.
 
sumber berita:

0 comments :

Post a Comment