Tradisi THR di Indonesia

22 March 2025

Tradisi THR di Indonesia


 

thr
Uang THR

Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi tahunan yang dinantikan oleh para karyawan di Indonesia. THR bukan sekadar bonus, melainkan bentuk apresiasi perusahaan kepada pekerja yang telah berkontribusi selama setahun.

Sejarah THR di Indonesia
Sejarah THR di Indonesia dimulai pada era Orde Baru, tepatnya tahun 1951. Saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1951 yang mewajibkan pemberian THR kepada karyawan. Awalnya, THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, seiring berjalannya waktu, aturan ini berkembang dan mencakup sektor swasta.

Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih detail mengatur pemberian THR. Aturan ini kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, yang hingga kini menjadi acuan utama. THR tidak hanya diberikan saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, dan Waisak, sesuai dengan keyakinan karyawan.

Aturan THR yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR bervariasi tergantung lama kerja:

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Namun, sayangnya, masih banyak perusahaan, terutama di sektor informal, yang mengabaikan aturan ini. Hal ini sering menjadi sorotan media dan aktivis ketenagakerjaan.

THR untuk Pekerja Ojol
Salah satu isu hangat terkait THR adalah nasib para pekerja ojek online (ojol). Sebagai pekerja lepas, status ojol seringkali tidak jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Mereka tidak terikat kontrak formal dengan perusahaan platform digital, sehingga sulit untuk menuntut hak-hak ketenagakerjaan, termasuk THR.

Meskipun beberapa platform ojol telah memberikan bonus atau insentif menjelang hari raya, hal ini tidak bisa disamakan dengan THR yang diatur oleh pemerintah. Bonus tersebut sifatnya sukarela dan tidak memiliki kepastian hukum. Padahal, ojol juga memiliki kontribusi besar dalam perekonomian, terutama di masa pandemi ketika layanan mereka sangat dibutuhkan.

Beberapa upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan hak ojol, termasuk usulan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang melindungi hak-hak ojol, termasuk hak atas THR.
 
sumber berita:

0 comments :

Post a Comment